Pasar Rakyat adalah suatu area atau tempat bertemuanya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang komsumsi melalui tawar menawar.
Jumlah pasar yang ada di Kota Cimahi pada tahun 2020 sebanyak tujuh pasar,
diantaranya empat pasar di kelola oleh pemerintah dan tiga pasar dikelola oleh pihak swasta.
Pasar yang di kelola oleh pemerintah daerah Kota Cimahi yaitu: Pasar Atas Baru, Pasar Cimindi, Pasar Melong dan Pasar Citeureup.
Sedangkan pasar yang di kelola poleh pihak swasta yaitu: Pasar Antri, Pasar baros dan Pasar Rancabentang.
Di Kecamatan Cimahi Tengah terdapat empat unit pasar, sedangakan Kecamatan Cimahi Selatan dan Cimahi Utara masing-masing terdapat dua pasar dan satu unit pasar.
Di dalam pasar biasanya terdapat kios-kios yang menjadi tempat berjualan para pedagang.
Jumlah kios pasar terbanyak terdapat di Kecamatan Cimahi Tengah yakni 1.871 unit.
diikuti kios pasar di Cimahi Selatan dan Cimahi Utara dengan masing-masing berjumlah 192 dan 132 unit kios pasar.
Pada tahun 2020, Pasar Atas Baru Kota Cimahi memperoleh Sertifikat SNI Pasar Rakyat yang di keluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional yang di serahkan langsung oleh Kementrian Perdagangan.