
Persentase rumah tangga dengan tempat tinggal berstatus milik sendiri sebanyak 53.58 persen. Sisanya yakni sebanyak 46.42 persen memiliki tempat tinggal dengan status bukan milik sendiri. Tempat tinggal dengan status bukan milik sendiri ini terdiri dari rumah sewa/kontrak, bebas sewa, rumah dinas, rumah adat, dll.
Penyedian tempat tinggal dengan harga yang terjankau menjadi mutlak seiring dengan pertumbukan jumlah rumah tangga. Pemerintah Kota Cimahi melakukan terobosan dengan membangun rumah susun sewa (Rusunawa) di berbagai tempat.